Polisi Tangkap Nikita Mirzani Saat Jalan-jalan di Mal, Anak Bungsunya Sempat Menangis Histeris

Polisi Tangkap Nikita Mirzani Saat Jalan-jalan di Mal, Anak Bungsunya Sempat Menangis Histeris

Shinto pun mengungkapkan pihaknya memiliki waktu 24 jam terkait penangkapan Nikita Mirzani tersebut. 

"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 21 Juli 2022.

Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan pada malam ini. 

BACA JUGA:Nyolong HP dan Perhiasan Dipergoki Pemiliknya, Pelaku sempat 'Ngumpet' di Kolong Boks Bayi

"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan tidaknya NM," tuturnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. 

Ia dilaporkan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. Kini status perempuan yang kerap dipanggil Nyai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway