7 Pelaku Kejahatan Seksual Anak via Whatsapp Diringkus Polisi, Modusnya Lakukan Video Call dengan Korban
Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.
BACA JUGA:Ditinggal Kabur Rajapaksa, Ribuan Demonstran Serbu Kantor Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe
”Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun. Kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan,” tutur Roberto.
Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikutnya pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 juta.
BACA JUGA:Presiden Napoli Aurelio De Laurentiis Marah dengan Kalidou Koulibaly Karena Pindah ke Chelsea
Mereka juga dijerat pasal 14 jo pasal 4 ayat (1) huruf (I) jo pasal 4 ayat (2) huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos