Penataan Pantai Legok Jawa Usai 4 Pelajar Tenggelam, Pemkab Pangandaran Rencanakan Begini
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran akan menyebarkan surat ke sejumlah pemerintah desa.
Isi surat edaran itu adalah pemintaan pemasangan tanda larangan berenang di pantai berbahaya. Termasuk, Pantai Legokjawa di Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak.
Langkah tersebut berkaitan dengan meninggalnya 4 remaja Ikatan Remaja Masjid (Irema) Nurul Huda, Cibangun Kaler Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui, rombongan Irema yang masih berstatus pelajar itu terseret ombak di Pantai Legokjawa, Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sembelih Hewan Kurban, Dayat : Tiap Tahun Bergiliran
Mereka yang kehilangan nyawanya adalah Sayati Rangga Djulhijah (15), Salfa Febrianti (15), Nizma Sabila (13), dan Shahrul Hidayah (13).
Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan Pantai Legokjawa bukan dalam pengawasan pemerintah.
”Dan, itu jelas bukan area untuk berenang,” ujarnya kepada Radar, Minggu 10 Juli 2022.
Walaupun begitu, pihaknya akan mencoba menyurati pihak desa setempat untuk memasang rambu larangan berenang.
”Perlu ketertiban desa untuk memasang rambu-rambu itu. Nanti kita surati,” tegas mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Ciamis itu.
Selain menginformasikan pantai yang bukan peruntukan wisatawan, Disparbud akan memberitahukan kawasan pantai yang boleh dikunjungi wisatawan. ”Seperti Madasari dan yang lainnya,” katanya.
Menurut dia, selama ini pantai yang dikelola oleh pemkab dan tidak dipakai untuk berenang sudah dipasangi rambu-rambu.
”Seperti di Pantai Karapyak, sejak kejadian tenggelam tahun lalu, langsung dipasangi rambu,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: