Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi di Kota Ini, Motor Maksimal Rp50 Ribu, Mobil Rp200 Ribu
Kemudian untuk kendaraan dinas plat merah, tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT).
Terkecuali untuk ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Olahan Daging Kurban Khas Kalimantan dan Aceh Bisa Jadi Resep Pilihan
Selanjutnya terkait pengisian BBM jenis Pertalite, dalam surat edaran itu juga tidak memperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: prokal.co