Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi di Kota Ini, Motor Maksimal Rp50 Ribu, Mobil Rp200 Ribu

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi di Kota Ini, Motor Maksimal Rp50 Ribu, Mobil Rp200 Ribu

PALANGKA RAYA, RADARTASIK.COM – Kendati pemerintahan pusat dan pertamina belum mengeluarkan keputusan atau aturan tentang pembatasan pembelian Pertalite dan Solar namun Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah telah melakukannya. 

Aturan pembatasan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022, yang ditujukan untuk pimpinan atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di wilayah setempat.

"Iya, kebijakan terkait pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan surat Wali Kota Palangka Raya yang ditujukan kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Palangka Raya sudah diberlakukan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, kepada prokal.co baru-baru ini. 

BACA JUGA:Anggota DPR Minta Pertamina Stop Penggunaan MyPertamina, Ribet, Bikin Heboh di Masyarakat

BACA JUGA:Soal Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Dirut Pertamina Sebut Urusan Pemerintahan Bukan Pertamina

Menurut Hadriansyah, surat edaran walikota tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat Executive GM Regional Kalimantan PT. Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, perihal penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakas Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi Penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar (JBT).

"Hal ini dalam rangka pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite JBKP, sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya. Untuk itu, diharapkan pembatasan ini dapat mengurangi antrean di SPBU serta memudahkan warga mendapatkan Pertalite, "ungkapannya.

Berdasarkan isi surat edaran Walikota Palangkaraya tersebut pengguna sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi Pertalite maksimal Rp50 ribu, dan untuk pengendara mobil maksimal Rp200 ribu. 

BACA JUGA:Bandung-Surabaya Salah Satu Perjalanan Favorit, KAI Tambah Jumlah Perjalan KAJJ

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur larangan SPBU untuk melayani kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi. 

Kemudian juga larangan atau tidak melayani pembelian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen atau drum yang tujuannya untuk diperjual belikan kembali (pengecer,red).

Namun begitu dalam surat edaran walikota itu masih dapat memperbolehkan jika pembelian Pertalite atau Solar diperuntukan sektor pertanian dan perikanan.

BACA JUGA:Pegawai BPN yang Terbukti Lakukan Pungli, Menteri Hadi Tjahjanto: Saya akan Pecat!

Syaratnya harus melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prokal.co