Masyarakat Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Jika Tidak Terdata di Sistem Subsidi, Buruan Daftar Sekarang

Masyarakat Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Jika Tidak Terdata di Sistem Subsidi, Buruan Daftar Sekarang

Masyarakat tidak bisa beli LPG 3 kg di pangkalan secara langsung mulai 1 Januari 202, jika tidak terdata di sistem subsidi tepat.-Pertamina-

Masyarakat Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Jika Tidak Terdata di Sistem Subsidi, Buruan Daftar Sekarang

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Fix! Masyarakat tidak bisa beli LPG 3 kg di pangkalan secara langsung, jika tidak terdata dalam sistem berbasis website.

Jadi, hanya pengguna yang telah terdata yang boleh membeli LPG 3 kg alias gas melon di pangkalan secara langsung.

Pemerintah melalui Pertamina akan memberlakukan aturan baru pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA: Thiago Motta: AC Milan Dibangun untuk Memenangkan Scudetto

Jika tetap ingin menggunakan LPG 3 kg, masyarakat diminta segera mendaftarkan diri sebagai pengguna gas subsidi ke pangkalan LPG terdekat.

Untuk pendaftaran subsidi tepat LPG 3 kg, konsumen hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Konsumen dapat mengetahui apakah sudah atau belum terdaftar sebagai pengguna gas melon dengan mengeceknya melalui website Subsidi Tepat LPG 3 kg di pangkalan.

Setelah melakukan pendaftaran di pangkalan, konsumen tetap dapat melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Menyambungkan Akun GoPay ke Tokopedia, Yuk Belanja Pakai GoPay dan Nikmati Promo Cashback 20 Persen

Apabila dalam 1 KK ada beberapa kepala keluarga, maka tetap bisa didaftarkan. Namun jika berbeda kepala keluarga diharapkan untuk segera melakukan pemecahan KK.

Jika NIK/KTP tidak terdaftar di sistem MyPertamina, konsumen dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan.

Apakah  bisa membeli LPG 3 kg, jika berluar kota atau di luar domisili? Selama membawa KTP, maka domisili mana pun dapat melakukan transaksi di pangkalan mana saja.

Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sejak 1 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: