Ternyata ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat, Pernah Dilaporkan Polisi di 2021

Ternyata ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat, Pernah Dilaporkan Polisi di 2021

Sementara itu ACT dalam konferensi pers pada Senin lalu menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan

BACA JUGA:Kasihan Pelatih Basket di Banjar Hilang Motor, sebelumnya Milik 2 Anggota Polisi Juga Hilang

Bambang pun mengatakan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," ujar Bambang Suherman, seperti dilansir Disway.id dari Antaranews.com.

ACT Dilaporkan ke Polisi

Di sisi lain, terungkap jika ACT pernah dilaporkan ke polisi pada 2021 lalu dugaan penipuan.

Akan tetapi kala itu pihak kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan ACT.

BACA JUGA:Kecewa dengan Pemecatan Robert Prosinecki, Ultras Usir Pelatih Baru saat Konferensi Pers

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa, 5 Juli 2022.

Menurut Brigjen Pol Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak. 

Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:Zaniolo Hanya Terdiam saat Romanisti Memintanya untuk Tidak Pergi ke Juventus

“ACT dilaporkan pada saat itu terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” papar Brigjen Pol Andi.

Masih dengan Brigjen Pol Andi, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Sementara itu sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: