Ternyata ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat, Pernah Dilaporkan Polisi di 2021
JAKARTA, RADARTASIK. COM- Siapa sangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kerap melakukan penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah, ternyata bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat.
Menurut Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur secara ketat tentang penyelenggaraan dan pengawasan terhadap organisasi pengelola zakat.
Dalam ketentuan, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA:FKDT Priangan Timur Dorong Iwan Bule Maju di Pilgub Jabar 2024
Hal itu semata-mata dilakukan sebagai upaya meminimalkan potensi penyelewengan dana publik dan mencegah terjadinya konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
Pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) sambung Bambang, mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.
Selanjutnya mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas.
Bambang juga mengungkapkan bahwa regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil auditnya melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Sementara itu keberadaan Forum Zakat sendiri, ungkap Bambang sudah disahkan dan telah mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat
Hal ini sekaligus untuk mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
Mengenai alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat, Bambang pun mengunkpkan telah diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
"Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun, " ujar Bambang dalam keterangan tertulis Forum Zakat yang diterima di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: