Cara Mengetahui Diskon Pajak Kendaraan di Jabar
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Selama program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan diskon.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pengurangan sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut ini besaran diskon pada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen).
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Selain Pajak Kendaraan Bermotor juga ada diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) I.
BBNKB adalah biaya yang ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika Anda membeli atau menjual mobil bekas, maka terdapat biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama (I) sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: