Lagi, 7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap, Karena Dianggap Meresahkan Warga dan Dirikan Sekolah Tanpa Izin

Lagi, 7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap, Karena Dianggap Meresahkan Warga dan Dirikan Sekolah Tanpa Izin

Polisi menjerat para anggota kelompok Khilafatul Muslimin itu telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: