Pilkada 2024 Kabupaten Garut, Bawaslu Terima Aduan Tiga Kandidat Paslon Jalur Perseorangan Soal KPU

Pilkada 2024 Kabupaten Garut, Bawaslu Terima Aduan Tiga Kandidat Paslon Jalur Perseorangan Soal KPU

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi. agi sugiana / radar tasikmalaya--

GARUT, RADARTASIK.COM - Pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Garut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Partai politik pun sudah bergeliat melakukan komunikasi bersama dengan parpol lainnya.

Begitupun dengan penyelenggara pemilu yakni KPU, sudah menjalankan berbagai tahapan seperti rekruitmen PPK, PPS dan pendaftaran jalur perseorangan.

Namun setelah melakukan verifikasi dan validasi dokumen dukungan dari ketiga Kandidat Paslon Perseorangan, KPU memutuskan bahwa mereka tidak memenuhi syarat dukungan.

Dengan hasil tersebut, kemudian para Kandidat Paslon Perseorangan ini tidak terima. Karena menurutnya terdapat beberapa kendala diaplikasi saat akan mengupload berkas dokumen dukungan.

BACA JUGA:Ini Detail Nama-Nama ASN yang Berebut Kursi Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Sehingga Kandidat Paslon dari jalur perseorangan tersebut mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut untuk melaporkan hal tersebut.

Ketiga Kandidat itu adalah Agis Muhidin, Aceng Fikri, dan Agus Supriadi. Mereka datang ke Bawaslu pada kemarin Selasa 14 Mei 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut, Imam Sanusi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tiga Kandidat Paslon jalur perseorangan itu.

"Mereka semuanya datang di hari yang sama, hanya beda jam saja," paparnya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Beredar Wacana TPP ASN, Nakes dan PPPK Kota Banjar Dipotong, Eksponen Berikan Solusinya

Ia menuturkan yang pertama datang ke Bawaslu Garut adalah Aceng Fikri, kemudian Agis Muhidin, dan terakhir Agus Supriadi.

Ketiga Kandidat Balonbup itu merasa keberatan dengan keputusan KPU lantaran sosialisasi persyaratan perseorangan yang waktunya terlalu mepet.

Selain itu mereka juga mengaku sulit mengakses aplikasi Silon, padahal waktu yang ditentukan KPU belum ditutup.

"Pasangan Aceng Fikri kemarin mempertanyakan terkait dengan sosialisi persyaratan independen yang waktunya terlalu mepet, kalau pasangan Agis itu mempertanyakan terkait masalah akses silon," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: