Soal Video Bugil 8 Siswi SMA, KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Pelakunya Dijerat Pasal Berlapis

Soal Video Bugil 8 Siswi SMA, KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Pelakunya Dijerat Pasal Berlapis

Radartasik, TASIKMALAYA – Kabar video 8 siswi SMA di kamar kos telah sampai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Ketua KPAID, Ato Rinanto menduga, pelaku perekam memiliki keahlian di bidang teknologi. 

"Kita terus mendalami unsur, apakah dari peristiwa ini ada unsur kelalaian dari pemilik kosan atau kesengajaan dari pelaku," ujar Ato yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/05/22). 

Menurutnya rekaman beragam adegan para korban dalam keadaan tak berpakaian seperti saat berada di kamar mandi, ganti pakaian sampai buang air kecil. 

BACA JUGA:Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca Kembang di Rumah Ketua IDI Kota Banjar

Ato juga menduga ada dua kamera pengintai yang disembunyikan di kamar kos. Perekaman momen-momen tertentu itu dilakukan lewat aplikasi pada ponselnya sekaligus sebagai alat monitor. 

"Perilaku perlu didalami apakah pelaku ada kelainan atau dia memiliki kemampuan yang lebih dalam bidang teknologi. Ini baru pertama kali di Tasikmalaya di level kecamatan yang jauh dari perkotaan," sambungnya.

Ato menerangkan, kejadian seperti ini bisa terjadi di kawasan terpencil dan tak menutup kemungkinan dapat terjadi di wilayah perkotaan. 

Selama ini, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pelaku dikenal memiliki kemampuan teknologi dan berbuat seperti itu untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami Malah Meregang Nyawa di Tangan Selingkuhan  

"Meski untuk kepentingan pribadi, hasil pemeriksaan sementara, kami melindungi para korban yang masih berusia anak-anak supaya rekaman itu tak menyebar luas. Ini dilakukan oleh kami supaya anak-anak yang menjadi korban tak mendapatkan tambahan dampak psikologis," terangnya. 

Saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan mendampingi para korban dalam menuntaskan kasus yang kali pertama terjadi di Tasikmalaya. 

KPAID pun meminta Kepolisian untuk menuntut pelaku bukan hanya dijerat dengan Undang-Undang IT, tapi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Supaya menjadi perhatian dan tegas, pasal yang disangkakan harus berlapis, IT dan Undang-Undang perlindungan anak. Kita terus mendapingi para korban yang semuanya masih berusia anak-anak," pungkasnya. 

BACA JUGA:Tasik Gerah, Tanda Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: