Daftar Sirop Obat Mengandung Dietilen Glikol Melebihi Batas Aman yang Sebabkan Kematian pada Anak di India

Daftar Sirop Obat Mengandung Dietilen Glikol Melebihi Batas Aman yang Sebabkan Kematian pada Anak di India

BPOM tegaskan sirop obat mengandung dietilen glikol melebihi batas aman tidak beredar di Indonesia.-Istimewa-

Kerja sama internasional juga diperluas. BPOM menggandeng WHO, regulator obat dari negara lain, serta aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Warga Desak Pemkab Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal di Pangandaran

BACA JUGA: Jadwal Terbaru Whoosh Sabtu-Minggu, Cek Jamnya Jangan Sampai Berangkat Kepagian

Kolaborasi dilakukan untuk memperkuat sistem regulasi, berbagi informasi serta memberantas produksi dan distribusi obat ilegal.

Pengawasan lintas sektor ini juga mencakup peningkatan kompetensi, pencegahan dini dan tindakan hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan obat berbahaya.

Di sisi lain, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas.

Masyarakat diingatkan untuk melakukan langkah Cek KLIK —Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa— sebelum membeli obat.

Lembaga tersebut juga mengingatkan agar masyarakat membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin. 

Jika membeli secara online, pastikan apotek tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, BPOM berharap kejadian kematian akibat sirop obat berbahaya tidak terulang lagi.

Upaya ini menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari risiko obat mengandung bahan kimia berbahaya.

BACA JUGA: PPP-PKS Dukung Pinjaman Daerah untuk Perbaikan Infrastruktur Tasikmalaya, ini Alasannya

BACA JUGA: Prediksi Nasib Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ahli Tarot Sebut Ada Peluang Keajaiban

BPOM menegaskan akan terus memperkuat regulasi, menindak pelanggaran dan memastikan hanya produk aman yang beredar di pasaran.

Masyarakat pun diimbau berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: