Dinkes Daerah Wajib Baca! Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS untuk MBG

Dinkes Daerah Wajib Baca! Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS untuk MBG

Kemenkes mempercepat proses penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG di Indonesia.-Kemenkes-

RADARTASIK.COM – Kementerian Kesehatan kembali mengambil langkah penting dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, Kemenkes mempercepat proses penerbitan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta seluruh kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di berbagai daerah.

Kemenkes menegaskan langkah ini dilakukan demi memastikan makanan yang disajikan dalam program MBG tidak hanya bergizi namun aman dan layak konsumsi.

BACA JUGA: Camat ini Tetap Pede Meski Dicecar Pertanyaan oleh Tiga Profesor saat Seleksi Kasatpol PP Kota Tasikmalaya

BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Tegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan keamanan pangan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.

Dia menuturkan Kemenkes ingin memastikan seluruh pangan dalam program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar kesehatan yang ketat.

Menurutnya, kandungan gizi tinggi tidak akan berarti jika aspek kebersihan dan keamanan pangan diabaikan.

SLHS Wajib Dimiliki Setiap SPPG

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Bagi satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sementara bagi SPPG yang baru ditetapkan setelah edaran ini berlaku, wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak tanggal penetapan.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Dua Kursi Kepala Dinas Kosong, Bupati Tasikmalaya Segera Gelar Uji Kompetensi Pejabat Eselon II

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait