Korban Keracunan Program MBG di Tasikmalaya Bisa Gugat Pemerintah
Praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Anne Dinatapura MH. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang muncul di berbagai daerah, termasuk di TASIKMALAYA, memantik sorotan publik.
Polemik ini tak hanya soal makanan yang dikonsumsi, tetapi juga soal tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara program nasional tersebut.
Praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Anne Dinatapura MH, menilai bahwa pemerintah tidak bisa lepas tangan jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan program.
“Kalau terbukti ada kelalaian dalam proses distribusi, pengawasan, atau kualitas makanan, maka pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Anne saat dihubungi Radar Tasikmalaya, Rabu 1 Oktober 2025.
Menurut Anne, masyarakat yang menjadi korban memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.
Langkah awalnya adalah menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan resmi agar hasilnya dapat dijadikan bukti dalam laporan ke kepolisian.
“Tanpa bukti medis, laporan akan lemah. Tapi kalau ada hasil laboratorium yang menunjukkan indikasi keracunan, itu sudah cukup kuat untuk diproses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum nantinya akan menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab, apakah penyedia makanan, pihak ketiga, atau bahkan pemerintah yang lalai dalam pengawasan.
BACA JUGA:Bandung Timur - Bandung Barat Dihubungkan LRT? Ini Isi Pertemuan Dudy Purwagandhi - Dedi Mulyadi
“Kalau unsur kelalaian ditemukan, tentu bisa berlanjut ke proses pidana. Tapi di sisi lain, korban juga bisa menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami,” jelasnya.
Anne menjelaskan, dasar hukum gugatan dapat merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau pemerintah yang digugat, bentuknya gugatan perbuatan melawan hukum, karena mereka punya kewajiban memastikan layanan publik berjalan dengan aman dan berkualitas,” terangnya.
Ia menegaskan, pengawasan menjadi kunci agar program MBG tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: