Bupati Tasikmalaya Tegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban

Bupati Tasikmalaya Tegaskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban

Ilustrasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 149/PMD.03.04/Kesra tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025, menuai beragam tanggapan di masyarakat. 

Program ini mengajak aparatur sipil negara (ASN), dunia pendidikan, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari bagi warga kurang mampu sebagai wujud solidaritas dan kearifan lokal masyarakat Sunda.

Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memicu pro dan kontra. 

Sejumlah warga Kabupaten Tasikmalaya menilai gerakan itu berpotensi membebani masyarakat kecil yang kondisi ekonominya belum stabil.

BACA JUGA:DOB Tasikmalaya Selatan Tak Masuk RPJMD 2025–2029, DPRD Soroti Inkonsistensi Pemkab Tasikmalaya

Upep, pedagang di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, menganggap kebijakan tersebut tidak realistis dan terkesan memaksakan.

“Berat atuh, Pak. Kami sudah bayar pajak, masa masih harus nyumbang tiap hari. Kebijakannya jangan ngada-ngada, harus masuk akal,” ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.

Hal senada disampaikan Engkus, warga lain yang memiliki tujuh anak, tiga di antaranya masih bersekolah. 

Ia menilai nominal Rp1.000 per hari sangat berarti bagi keluarganya yang hanya berpenghasilan Rp30 ribu–Rp50 ribu per hari.

BACA JUGA:Cair Langsung! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Yokee

“Seribu itu besar buat saya. Penghasilan juga pas-pasan. Harusnya fakir miskin itu tanggung jawab negara, bukan masyarakat lagi,” katanya.

Sementara itu, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyebut bahwa mereka telah memiliki program serupa, yakni iuran sukarela sebesar Rp50 ribu per bulan untuk membantu warga tidak mampu.

“Iya, ini edaran dari Gubernur. Setorannya tiap tanggal satu, paling lambat tanggal lima. Bukan soal jumlahnya, tapi yang penting penyalurannya tepat sasaran,” ujar seorang ASN yang enggan disebut namanya.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait