Dinkes Daerah Wajib Baca! Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS untuk MBG

Dinkes Daerah Wajib Baca! Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS untuk MBG

Kemenkes mempercepat proses penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG di Indonesia.-Kemenkes-

Kemenkes juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses penerbitan SLHS

BACA JUGA: DOB Tasikmalaya Selatan Tak Masuk RPJMD 2025–2029, DPRD Soroti Inkonsistensi Pemkab Tasikmalaya

BACA JUGA: Cair Langsung! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Yokee

Dinas kesehatan di tingkat kabupaten dan kota diminta untuk bekerja sama aktif dengan Puskesmas, terutama dalam proses inspeksi lapangan dan pembinaan teknis kepada satuan pelayanan.

Puskesmas diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang menilai kelayakan fasilitas namun juga memberikan pendampingan dalam penerapan prinsip higiene dan sanitasi.

Dengan begitu, proses penerbitan SLHS dapat berjalan cepat sekaligus memastikan setiap unit pelayanan memahami pentingnya penerapan standar kebersihan secara berkelanjutan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.

Melalui penerapan SLHS secara ketat, diharapkan makanan yang disajikan benar-benar aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Kemenkes meyakini langkah percepatan penerbitan sertifikat ini akan memperkuat sistem pengawasan mutu pangan di lapangan.

Selain itu, kebijakan ini menjadi dasar penting bagi keberlanjutan program MBG dalam jangka panjang.

BACA JUGA: Jangan Panik! Ini Cara Reset Bluetooth Speaker Polytron dengan Mudah

BACA JUGA: Kelom Geulis Kota Tasikmalaya Terancam Punah, Hanya Enam IKM yang Masih Bertahan

Dengan adanya regulasi yang lebih cepat, terstruktur, dan berbasis standar kesehatan, pemerintah optimistis masyarakat akan menerima manfaat gizi yang maksimal tanpa khawatir terhadap aspek kebersihan dan keamanan pangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait