BACA JUGA: Bobotoh Heran, Saat Persib Butuh Poin Penting Malah Kalah Seperti Musim Lalu Saat Dilatih Luis Milla
Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.
Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.
Kepesertaan JKN Jadi Syarat Baru
Anna menambahkan tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai syarat pelunasan Bipih. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Gratifikasi Pengadaan CPNS, 3 Orang Saksi Sudah Diperiksa
”Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tegasnya.
Di bagian lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan PPIU dan PIHK diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN.
Kepesertaan JKN dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.
BACA JUGA: Damkar Kota Banjar Beri Cara Tangani Tabung LPG yang Bocor, Begini Tipsnya
Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya jemaah haji khusus. Mereka harus sudah jadi peserta aktif atau setidaknya dapat menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.