Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai Dibuka, Kepesertaan JKN Jadi Syarat Baru

Selasa 12-12-2023,20:10 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai Dibuka, Kepesertaan JKN Jadi Syarat Baru

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mulai membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 H / 2024 M.

Pelunasan biaya haji khusus dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama mulai 12 - 15 Desember 2023 setiap hari kerja. Tahap kedua mulai 26 - 29 Desember 2023 juga setiap hari kerja.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan kuota haji khusus 1445 H / 2024 M berjumlah 17.680 orang terdiri atas 16.305 jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

BACA JUGA: Khusus Buat Para Remoters, Laptop Asus Zenbook S13 OLED UM5302, Si Laptop Slim Serba Bisa

BACA JUGA: Bank Indonesia Tasikmalaya Lakukan Overview Perekonomian 2023 dan Prospek Perekonomian Priangan Timur 2024

Angkan tersebut merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

Kemenag sudah mengirim surat kepada pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat tersebut disertai dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.

Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap pertama. Totalnya 16.305 orang.

BACA JUGA: Motor Listrik Rekomended untuk Harian dari United, Spesifikasi yang Wajib Ada

”Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut dia seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa 12 Desember 2023.

Dia menambahkan daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan akan diinformasikan kemudian.

Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran pelunasan Bipih khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Caranya? Jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

Kategori :