Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Gratifikasi Pengadaan CPNS, 3 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Gratifikasi Pengadaan CPNS, 3 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus. ujang nandar / radartasik.com --

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Gratifikasi Pengadaan CPNS, 3 Orang Saksi Sudah Diperiksa 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah menangani kasus dugaan gratifikasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Setidaknya sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, kasus dugaan gratifikasi pengadaan CPNS tahun 2012-2014 saat ini tengah dikembangkan oleh pihaknya.

"Kasus itu saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa 12 Desember 2023.

BACA JUGA:Bojan Hodak Bawa Misi Kebangkitan Persib saat Bertandang ke Bali United, Bagaimana Komentar Bobotoh?

Ramadiyagus menerangkan, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan CPNS tersebut setidaknya ada 3 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik dari Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. 

"Kita sudah periksa 3 orang saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan," terangnya.

Ramadiyagus pun, berharap kasus dugaan korupsi itu bisa cepat selesai dan ditetapkan tersnagka, karena ini kasus gratifikasi. 

"Mudah-mudahan kasus ini bisa cepat selesai," harapnya.

BACA JUGA:Damkar Kota Banjar Beri Cara Tangani Tabung LPG yang Bocor, Begini Tipsnya

Untuk progres kasus tersebut, jelas dia, terus didalami dan dikembangkan oleh Kejaksaan. 

Kasus ini berawal dari laporan karena ingin lolos pada seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, korbannya memberikan sejumlah uang. 

"Saat ini terus kita kembangkan kasus gratifikasi ini, mudah-mudahan cepat selesai," jelas Ramadiyagus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: