• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
BACA JUGA: Jamu Real Sociedad, Simone Inzaghi Ingin Inter Milan Juara Grup: Ini Langkah Prestisius Bagi Klub
BACA JUGA: Nokia Oxygen Max 2023 Desain Transparan Futuristik dan Performa Canggih
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Sementara itu bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusian minimal 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.