Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Selasa 12-12-2023,14:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

BACA JUGA: Jamu Real Sociedad, Simone Inzaghi Ingin Inter Milan Juara Grup: Ini Langkah Prestisius Bagi Klub

BACA JUGA: Nokia Oxygen Max 2023 Desain Transparan Futuristik dan Performa Canggih

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember

• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Sementara itu bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusian minimal 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kategori :