• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain itu, syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut.
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar Riwayat Hidup.
• Pas Foto Berwarna 4x6.
Berita ini telah tayang di hariandisway.id dengan judul, KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS, Begini Persyaratan Pendaftaran dan Tahapannya