Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 5,7 juta KPPS akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024.
Adapun jumlah pasti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 yang akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024 yaitu 5.741.127.
Pada Senin 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024.
BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023 Harga dan Spesifikasi Lengkap, Ponsel Tercanggih di Dunia
BACA JUGA: Ini Alasan Penumpang Pesawat Disarankan Pakai Masker Lagi, Karena Kasus Covid-19 Naik Lagi?
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan yang juga Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa jumlah KPPS yang akan direkrut KPU luar biasa.
"Kami akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” ucap Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap.
Menurut Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap sebanyak 5.741.127 KPPS itu akan bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu berikut tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
• Seleksi adminstrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023