Mahasiswi Pembuang Bayi di Sukarame, Tasikmalaya Terancam 10 Tahun Penjara
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Mahasiswi bernisial AN (21), terduga pelaku pembuang bayi perempuan di Saluran Irigasi Kampung Honje Reeut, Desa Sukarame Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengutarakan, motif pelaku dengan tega membuang bayinya itu karena binging mengurusnya. Sebab bayi tersebut hasil hubungan terlarang atau hamil di luar nikah.
"Bahkan hubungannya tanpa status, hanya teman saja," katanya kepada radartasik.com saat ditemui di ruangannya, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Misteri Ikan Oarfish Mahluk Dari Perairan Laut Dalam Pertanda Kiamat?
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terang dia, pelaku mengaku membuang bayi ke saluran irigasi itu dibungkus menggunakan plastik setelah dilahirkan di dalam WC sendirian.
"Dia lahiran sendiri tanpa dibantu siapapun, berdasarkan pengakuan pelaku," terang Ari.
Saat itu, pelaku mengaku kebingungan setelah anaknya lahir. Saat itu juga untuk menghilangkan jejak karena bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, maka dia membungkusnya dengan plastik.
"Setelah itu dibuang ke sungai. Memang ini lahiran seperti biasanya yakni berumur 9 bulan," tambah dia.
"Dia juga bingung laki-lakinya ini hubungannya apakah pacar, atau hanya sekadar teman," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pembuang bayi perempuan ini diancam 10 tahun penjara karena diterapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang perlindungan Anak.
"Ancamannya 10 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Honje Reeut, Desa Sukarame Kecamatan Sukarame digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan yang mengambang di saluran irigasi Cisempur, Sabtu 22 Juli 2023.
BACA JUGA:Gara-Gara Leonardo Bonucci, Legenda AC Milan Tinggalkan Timnas Italia