Tasik Utara Mau Jadi Kota atau Kabupaten? Kajian DOB Dimulai

Tasik Utara Mau Jadi Kota atau Kabupaten? Kajian DOB Dimulai

FGD Kajian DOB Tasik Utara di salah satu hotel Kota Tasikmalaya, Selasa 17 Desember 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tasik Utara terus bergulir. Proses pengkajian kelayakan wilayah ini resmi dimulai pada Selasa 17 Desember 2024.  

Kajian awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tim akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) di salah satu hotel Kota Tasikmalaya. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal untuk menentukan lokasi ibu kota calon DOB Tasik Utara.  

“Hasil kajian ini akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dan DPRD untuk menilai kelayakan daerah persiapan otonomi baru, termasuk menentukan apakah layak menjadi ibu kota,” ujarnya.  

BACA JUGA:Marco Van Basten Minta Fans AC Milan Bersabar dengan Fonseca: Dia Tak Memiliki Pemain Hebat seperti Era Saya

Jika hasil kajian menyatakan layak, DPRD dan pemerintah daerah akan menyusun nota kesepakatan bersama. 

“Nota kesepakatan ini menjadi dasar untuk menetapkan Tasik Utara sebagai DOB. Melalui FGD ini, kita melihat berbagai aspek, seperti aset, SDM, hingga kewilayahan kecamatan dan desa,” tambah Nana.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil kajian awal akan ditinjau kembali oleh konsultan Unpad untuk menentukan kelayakan wilayah ini, sekaligus memberikan alternatif apakah Tasik Utara lebih cocok menjadi kota atau kabupaten.  

Kriteria DOB dan Kendala Kecamatan 

BACA JUGA:Marten de Roon Takjub dengan Atalanta: Ketika Saya Datang, Kami Kalah 14 Pertandingan Berturut-turut

Salah satu syarat utama untuk menjadi kabupaten atau kota adalah memperoleh skor minimal 400 berdasarkan beberapa indikator penilaian. 

Selain itu, jumlah kecamatan yang masuk wilayah DOB juga menjadi pertimbangan penting.  

Saat ini, wilayah Tasik Utara mencakup sembilan kecamatan: Sukaratu, Cisayong, Sukahening, Rajapolah, Jamanis, Ciawi, Sukaresik, Pagerageung, dan Kadipaten. 

Namun, jumlah ini masih kurang satu kecamatan jika ingin memenuhi syarat minimal 10 kecamatan untuk membentuk kabupaten.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait