"Muthawwif diizinkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan pemandu bersama warga negara Saudi," jelasnya.
BACA JUGA:Miris! ABG Berstatus Pelajar Terjerumus Jadi PSK Online, Ikuti Temannya Open BO
Selain itu, Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika terjadi overstay jemaah umrah, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muasasah/provider visa di Arab Saudi,” ucapnya.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi akan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah.
BACA JUGA:Kominfo Blokir Jargon Jeje “Slebew”, Apa Arti Sebenarnya Jargon Itu ?
Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” pungkasnya.