Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu.
Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA:Parah! Mantan Polisi Bikin 'Pabrik' Sabu di Perumahan, Ketua Ngaku RT Tidak Curiga
Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.
Menariknya untuk menghindari jeratan hukum atas kasusnya, Roy Suryo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
Dan LPSK pun memberikan rekomendasi ke Polda Metro Jaya agar menunda penyidikan terhadap Roy Suryo terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi tersebut.
BACA JUGA:Selama 2022, Ada 3 Kasus Bullying di Tasikmalaya, 1 Korbannya Meninggal Dunia, Waduh...
BACA JUGA:Tangani Kasus Bully hingga Murid SD di Tasik Meninggal Dunia, Polisi Terus Lakukan Koordinasi
Hanya saja Polda Metro bergeming dan penyidikan atas Roy Suryo terus berjalan semestinya.
"Tidak mempengaruhi, hanya minta perlindungan kan? Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya? Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Zulpan pun mengatakan pihaknya menghormati upaya mantan Menpora tersebut yang meminta perlindungan kepada LPSK.
"Kita tahu kalau LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Zulpan.