Efisiensi Anggaran: Perjalanan Dinas di Kota Tasikmalaya Dipangkas 50 Persen, Berapa Nilainya?

Efisiensi Anggaran: Perjalanan Dinas di Kota Tasikmalaya Dipangkas 50 Persen, Berapa Nilainya?

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim saat diwawancara soal efisiensi anggaran, Senin 17 Februari 2025. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas secara signifikan, sejalan dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Pemangkasan ini mencapai Rp 45 miliar.  

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun program pembangunan.  

"Fokus utama penghematan ini adalah perjalanan dinas," ujar Aslim usai rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.  

"Anggaran yang dipangkas tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat atau pembangunan daerah," sambungnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Tasikmalaya Kritik Efisiensi Anggaran, Beasiswa KIP Terancam Dihapus

Ia juga memastikan tenaga honorer tetap aman dari kebijakan ini. DPRD mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena efisiensi anggaran tetap memperhatikan kelancaran program pelayanan publik dan pembangunan.  

"Kami menjalankan sesuai arahan Presiden. Perpres ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik atau kesejahteraan tenaga honorer. Yang tidak bisa ditawar adalah pemangkasan 50 persen untuk perjalanan dinas," terangnya.  

Berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tasikmalaya, total efisiensi anggaran yang ditetapkan mencapai Rp 45 miliar, dengan porsi terbesar berasal dari pengurangan perjalanan dinas.  

"Setelah beberapa kali pembahasan, disepakati efisiensi Rp 45 miliar, dengan perjalanan dinas dipangkas 50 persen," jelas Aslim.  

BACA JUGA:261 Siswa Eligibe SMAN 1 Karangnunggal Ikuti SNBP 2025, Kepala Sekolah Berharap Semuanya Diterima di PTN

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dana hasil efisiensi akan dialokasikan ke sektor yang lebih prioritas.  

"Kami sangat mendukung Perpres ini. Efisiensi anggaran harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Jika ada yang merasa dirugikan, berarti belum memahami tujuan efisiensi ini," ujarnya.  

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, membenarkan bahwa perjalanan dinas menjadi sektor yang paling banyak mengalami pemangkasan sesuai instruksi pemerintah pusat. 

Selain itu, TAPD juga merencanakan pengurangan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur sebesar Rp 15 miliar, sebagaimana ketentuan Kementerian Keuangan.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait