Evaluasi Kinerja Sekda Tasikmalaya Belum Jelas, Pengisian Jabatan Definitif Terancam Molor

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si. istimewa for radartasik.com--
3. Bagi pejabat administrator, minimal dua tahun menjabat.
4. Bagi pejabat fungsional, minimal dua tahun di jenjang ahli madya.
5. Memiliki pangkat satu tingkat di bawah yang dipersyaratkan (tidak berlaku untuk pejabat fungsional).
6. Pendidikan minimal S1 atau D-IV.
BACA JUGA:Desak Evaluasi Sekda Tasikmalaya Dibatalkan, DPRD Minta Proses Transparan Lewat Open Bidding
7. Usia maksimal 56 tahun.
8. Nilai kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.
9. Telah menyampaikan LHKPN dan LHKASN.
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.
11. Bebas dari narkotika dan zat adiktif.
12. Sehat jasmani dan rohani.
13. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik serta kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar.
Dengan belum adanya keputusan dari Kemendagri, masa depan jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya masih menggantung, dan berpotensi menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: