Terkait Isu Relabelling Kosmetik, BPOM Beri Penjelasan Begini!

Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan klarifikasi terkait isu relabelling kosmetik.-Annisa Zahro/Disway.id-
Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar atau notifikasi produk kosmetik yang terindikasi melanggar ketentuan.
Tindakan lainnya adalah penutupan sementara akses notifikasi kosmetik, serta perintah untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai regulasi, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada BPOM.
Saat ini BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, BPOM akan melanjutkan penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
BPOM terus berkomitmen untuk menangani berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor kosmetik, termasuk informasi yang tersebar melalui media sosial.
Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan menerapkan prinsip CekKLIK yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas produksi, peredaran, atau promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
BACA JUGA: UNIK! Bukit Jamur Ciwidey, Wisata Alam di Bandung dengan Pohon Berbentuk Jamur dan Udaranya Sejuk
Daftar Produk Kosmetik yang Tidak Sesuai Data Notifikasi dan Telah Dibatalkan Izin Edarnya:
1. GODDESSKIN Stretchmark (NA18200101758)
2. GODDESSKIN Night Acne Gel (NA18200101853)
3. GODDESSKIN Bust Cream (NA18200101753)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: