Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Awasi Pengelolaan Dana Desa di Empat Desa

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Awasi Pengelolaan Dana Desa di Empat Desa

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas PMD di Aula kejaksaan Negeri, Senin 17 Februari 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya untuk memantau pengelolaan dana desa di empat desa yang telah dipilih. 

Keempat desa tersebut adalah Desa Padakembang, Desa Sukawangun, Desa Tenjowaringin, dan Desa Margajaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, menyampaikan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan pengelolaan dana desa serta penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Menurutnya, kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung program Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam sektor pidana dan penegakan hukum.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Dominasi Bencana Alam di Kabupaten Tasikmalaya, 83 Rumah Terdampak

"Selain melakukan pengawasan, kami juga akan fokus pada pembinaan dan penyuluhan hukum di tingkat desa. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan pengelolaan yang transparan serta akuntabel," kata Heru.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam upaya mendukung pembangunan desa dan pemerataan ekonomi, kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta melakukan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa. 

Dana desa yang telah disalurkan sejak 2015 mencapai Rp 609,9 triliun, mencakup 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di Indonesia.

Salah satu program konkrit yang dijalankan adalah Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA:Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Aplikasi Penghasil Uang 2025 Terbukti Membayar Langsung ke DANA

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman SSos MM, mengungkapkan bahwa kerjasama dengan kejaksaan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan desa lebih tertib. 

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan, ini adalah langkah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik," tutur Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa pada 2025, anggaran dana desa yang diterima oleh 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya mengalami kenaikan sebesar Rp 2,1 miliar, dari Rp 357,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp 399 miliar.

Perjanjian kerjasama ini melibatkan empat desa percontohan yang dipilih berdasarkan penilaian dari Inspektorat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait