Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik

Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik--
RADARTASIK.COM - Inovasi terbaru dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk pemberitahuan tilang.
Sebelumnya, pemberitahuan dikirim melalui surat ke alamat pemilik kendaraan. Kini, pelanggar dapat menerima informasi secara cepat dan real-time melalui pesan WhatsApp.
Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat langsung melakukan klarifikasi dan memperoleh kode pembayaran denda atas pelanggaran tersebut.
Cara Cek Status Tilang Elektronik
Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat mengecek status tilang secara online melalui laman resmi ETLE-PMJ.
Berikut langkah-langkah cara cek status tilang elektronik:
Kunjungi laman https://etle-pmj.id/.
Masukkan:
Nomor pelat kendaraan
Nomor rangka kendaraan
Nomor mesin kendaraan
Klik tombol Cek Data.
Hasil cek:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: