Begini Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2025, DD Boleh Digunakan Operasi Pemdes?
Pemerintah pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2025.-Foto: Ilustrasi/Radarciamis.com-
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal merupakan kegiatan pembangunan desa yang melibatkan penduduk setempat seperti pembangunan rumah layak huni dengan fasilitas sanitasi memadai untuk masyarakat yang membutuhkan.
3. Meningkatkan kemandirian desa dengan memberikan penghargaan berupa alokasi berbasis kinerja dan insentif untuk desa.
4. Peningkatan kualitas tata kelola Dana Desa melalui:
- Penyaluran DD berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai fokus penggunaan yang ditetapkan.
BACA JUGA: Pesebak Bola Rizky Ridho Resmi Umumkan Melamar Kekasihnya
- Penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke Rekening Kas Desa.
- Pengalokasian insentif Dana Desa untuk desa yang berkinerja baik.
- Penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa bagi desa yang melakukan penyalahgunaan anggaran atau gagal memanfaatkan Dana Desa secara maksimal setiap tahunnya.
5. Meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa dengan menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi.
Dalam RAPBN 2025, Dana Desa direncanakan sebesar Rp 71 triliun. Angka ini lebih tinggi Rp 142 miliar atau 0,2 persen dibanding dengan tahun 2024.
Penggunaan DD diutamakan untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
BACA JUGA: Persebaya Surabaya Berhasil Mempertahankan Posisinya di Puncak Klasemen Liga 1
- Meningkatkan promosi serta penyediaan layanan kesehatan dasar di tingkat desa, termasuk upaya penanganan stunting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: