Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 November 2024.-Foto: Bapenda Jabar-
9. Anda ambil e-KTP, SKKP / notis pajak yang baru dan STNK kendaraannya
10. Jangan lupa Anda lakukan pengecekan kembali terhadap e-KTP, SKKP dan STNK sebelum meninggal loket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: