Rencana Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional. Langkah Strategis Dukung Pelaksanaan Pilkada
Pemerintah Berencana 27 November 2024 Menjadi Hari Libur Nasional, Dalam Rangka Pilkada Serentak/ Foto By Pinterest --
Pilkada kali ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat daerah serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat.
BACA JUGA:Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Kota Tasikmalaya Dimulai, Libatkan 100 Petugas
Rencana pemerintah dalam menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur nasional bukan tanpa alasan.
Pemerintah berharap bahwa dengan menjadikan hari tersebut sebagai hari libur, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Keputusan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik antara jadwal pekerjaan dan partisipasi pemilih dalam Pilkada.
Selain itu, hari libur nasional ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.
Partisipasi yang tinggi merupakan salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak.
BACA JUGA:545 Petugas Mulai Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Garut
Oleh karena itu, pemerintah bersama KPU mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan ikut serta dalam menentukan masa depan daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: