Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Melibatkan Aktor Jefri Nichol di Senopati

Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Melibatkan Aktor Jefri Nichol di Senopati

Jefri Nichol terlibat sebagai saksi dugaan pengeroyokan di Senopati. Instagram/jefrinichol--

Kondisi Korban dan Dampak Luka yang Dialami

Korban berinisial BPY dilaporkan mengalami luka yang cukup serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kondisi BPY yang masih dalam keadaan diopname menunjukkan bahwa luka yang dialaminya cukup parah.

BACA JUGA:Hasil Persib Bandung vs Persik Kediri di Liga 1 2024-2025: Maung Bandung Raih Kemenangan 2-0

Polisi mengkategorikan kasus ini dengan UU Pasal 170 atau 351, yang mengatur tentang pengeroyokan dan penganiayaan di Indonesia.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus ini untuk menemukan bukti lebih lanjut terkait insiden yang terjadi di Senopati.

Nama-nama terlapor masih dirahasiakan karena proses penyelidikan belum selesai.

Kasus dugaan pengeroyokan ini dikenakan dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA:Menggugah Kesehatan Anak Sekolah: Program Makan Siang Bergizi di SDN Dadaha Kota Tasikmalaya Dimulai

Pasal 170 KUHP di Indonesia mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang yang menyebabkan luka pada korban.

Dan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan juga bisa dikenakan dalam kasus ini, jika terdapat bukti lebih lanjut mengenai tindak kekerasan fisik yang dilakukan.

Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Jefri Nichol ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik ternama.

Meskipun Jefri saat ini hanya berstatus sebagai saksi, proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan bukti yang mendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: