Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bertepatan dengan Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bertepatan dengan Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Melakukan Perubahan Skema dalam Iuran BPJS --

Untuk keluarga tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji per orang per bulan.

4. Iuran untuk Kerabat Lain dan Peserta Bukan Pekerja.

BACA JUGA:Syarat SKCK Wajib Terdaftar JKN, Bagaimana Jika Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Iuran untuk peserta bukan pekerja (PBPU) dan kerabat lain seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga bervariasi:

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

Untuk Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Sedangkan Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

5. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi veteran, janda, duda, atau anak yatim piatu ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS

Dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran, kecuali jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda Keterlambatan

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda untuk keterlambatan pembayaran iuran adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, yang dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: