Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bertepatan dengan Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Bertepatan dengan Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Melakukan Perubahan Skema dalam Iuran BPJS --

Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

Denda maksimum sebesar Rp 30.000.000.

Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Duh! se-Jawa Barat Kabupaten Ciamis Masuk Dua Terakhir Kepesertaan BPJS, Kok Bisa?

Apa yang Harus Diperhatikan Peserta?

Dengan adanya perubahan yang akan datang, peserta BPJS Kesehatan harus mempersiapkan diri. Diantaranya adalah:

Kesiapan Sistem KRIS: Pastikan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelaksanaan sistem KRIS dan bagaimana ini akan memengaruhi iuran dan manfaat kesehatan Anda.

Perubahan Iuran: Amati kemungkinan perubahan iuran yang akan berlaku pada Juli 2025, termasuk dampaknya pada anggaran bulanan Anda.

Manfaat Kesehatan: Dengan sistem baru, manfaat pelayanan kesehatan mungkin akan berbeda. Pastikan Anda memahami apa yang akan ditawarkan oleh sistem KRIS.

Dengan informasi yang jelas dan terperinci, diharapkan pembaca dapat lebih memahami tentang skema iuran BPJS Kesehatan terbaru dan perubahan yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: