PPP Usung Nurhayati-Muslim di Pilkada Kota Tasikmalaya, Budi Budiman Mundur
Nurhayati didampingi Muslim saat menerima SK pencalonan dari DPP PPP untuk maju di Pilkada Kota Tasikmalaya, Rabu 28 Agustus 2024. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - DPP PPP resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencalonan pasangan kepada Nurhayati dan Muslim untuk maju di Pilkada Kota Tasikmalaya, Rabu 28 Agustus 2024.
SK tersebut juga diikuti oleh SK serupa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menjadikan keduanya sebagai calon kuat yang didukung oleh dua partai besar.
Pengumuman resmi dukungan PDI-P terhadap pasangan ini telah dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu oleh Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah acara yang disiarkan langsung di kanal YouTube PDI-P.
Nurhayati akan maju di Pilkada Kota Tasikmalaya menjadi Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) dan pasangannya Muslim jadi Bakal Calon Wakil Wali Kota (Bacawawalkot).
BACA JUGA:Tim Pengamanan Presiden Keracunan Massal Jelang Peresmian Bendungan Leuwikeris di Tasikmalaya
Rencananya kedua pasangan ini akan mendaftar ke KPU Kamis 29 Agustus 2024 sore usai salat Ashar di Masjid Agung.
Peralihan Kepengurusan DPC PPP Kota Tasikmalaya
Dalam perkembangan lain, DPP PPP mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepengurusan DPC PPP Kota Tasikmalaya dan menunjuk Agus Wahyudin sebagai karteker Ketua DPC PPP.
Keputusan ini disahkan melalui SK yang diserahkan langsung oleh Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, kepada Agus Wahyudin.
Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyerahkan SK karteker DPC PPP Kota Tasikmalaya kepada Agus Wahyudin, Rabu 28 Agustus 2024. istimewa--
Namun, hingga saat ini, Agus Wahyudin dan Hilman Wiranata, yang turut hadir dalam penyerahan SK tersebut, belum memberikan pernyataan resmi terkait penunjukan ini.
Budi Budiman Mundur dari PPP
Di tengah dinamika politik ini, politisi senior Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menyatakan mundur dari PPP.
Keputusan ini didasari oleh kekecewaannya terhadap DPP PPP yang dianggap tidak konsisten dengan aturan organisasi terkait proses pencalonan Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: