TPS Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Terancam Disegel karena Belum Memiliki Izin

Progres pembangunan pondasi TPS tidak berizin di Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran, Juli 2024 lalu. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--
Wagiso menegaskan bahwa prosedur atau mekanisme izin mendirikan TPS harus dimulai dari tingkat desa, kemudian melalui proses perizinan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: