Berapa Denda Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024? Simak Penjelasan Korlantas Polri

Berapa Denda Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024? Simak Penjelasan Korlantas Polri

Besaran denda pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024.-Humas Polri-

Pelanggar yang masih di bawah umur bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara bisa kena Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar Rambu Lalu Lintas Atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas atau Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL) dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Menggunakan Safety Belt

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau pengemudi yang tidak menggunakan safety belt bisa dikenakan Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: