Kabupaten Tasikmalaya Darurat Miras Oplosan, Tahun ini Sudah Renggut 6 Nyawa

Kabupaten Tasikmalaya Darurat Miras Oplosan, Tahun ini Sudah Renggut 6 Nyawa

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kabupaten Tasikmalaya tengah menghadapi krisis darurat terkait kasus miras oplosan. Sejak Januari hingga Juli 2024, enam nyawa telah melayang akibat mengonsumsi miras oplosan.

Tragedi pertama terjadi pada 24 Februari 2024, di Kecamatan Sariwangi, di mana tiga orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medica Citrautama (SMC). 

Terbaru, pada kemarin Minggu 14 Juli 2024, dua orang meninggal di Kecamatan Puspahiyang dan satu orang di Kecamatan Mangunerja.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, sangat menyayangkan kejadian ini. 

BACA JUGA:Faisal Jebolan Indonesia’s Got Talent Indosiar Bina Talenta Muda di Musafir Rindu Art Management

"Ini sangat miris, persoalan miras oplosan terus terjadi hingga merenggut nyawa tiga orang remaja. Ini sangat mencoreng nama Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki visi misi religius Islami," ujar Asep kepada radartasik.com, Senin 15 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa persoalan miras di Kabupaten Tasikmalaya sangat urgen. Dalam kurun waktu enam bulan saja, enam nyawa telah hilang. 

"Hari ini tiga remaja meninggal di Puspahiyang dan Mangunerja, sebelumnya di Sariwangi tiga orang. Ini sangat urgen, bahkan menurut saya, ini sudah darurat," tegasnya.

Menurut Asep, kejadian ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah, terutama aparat kepolisian dalam penegakan hukum terkait miras. 

BACA JUGA:Aneh, KCD XII Bisa Tidak Tahu? Soal Kuota Khusus PPDB 2024 di Kota Tasikmalaya

"Saya minta aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap miras. Intensifkan razia dan sosialisasi pencegahan," terangnya.

Asep juga menilai bahwa implementasi Perda Miras di Kabupaten Tasikmalaya tidak berjalan efektif. Peredaran miras masih terus ditemukan dan memakan korban. 

"Perda itu seharusnya bisa berjalan. Perlu ada evaluasi agar penerapannya tepat sasaran sebagai pencegahan," katanya.

Selain evaluasi terhadap Perda, Asep juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kerja aparat penegak hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: