Waspada Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Rekening nganggur alias berstatus dormant berisiko untuk diblokir.-Canva/Disway-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Anda punya rekening nganggur atau yang sudah lama tidak digunakan? Sebaiknya waspada.
Jika tidak ada aktivitas dalam waktu 3 bulan atau lebih, rekening bisa dianggap dormant dan berisiko terkena pemblokiran sementara.
Langkah ini diambil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dilansir Disway.id, selama tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28 ribu rekening yang disalahgunakan untuk deposit perjudian online.
BACA JUGA: Polytron Siap Luncurkan Laptop Perdana, Tanda Inovasi Baru di Usia 50 Tahun
Banyak juga yang dipakai menampung dana dari hasil penipuan, perdagangan narkotika hingga pencucian uang.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening-rekening dormant sering dijadikan alat oleh pelaku kejahatan karena tidak terpantau pemiliknya.
Ivan menegaskan penghentian transaksi sementara merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam periode waktu tertentu.
Setiap bank memiliki ketentuan berbeda. Namun pada umumnya rekening dianggap dormant apabila tidak ada aktivitas selama 3 hingga 6 bulan.
Meski tidak aktif, rekening seperti ini sangat rawan disalahgunakan. Bahkan ada yang diperjualbelikan untuk kepentingan ilegal.
BACA JUGA: Warga Soroti Bangunan Liar di Irigasi Kota Tasikmalaya, Pemkot Dinilai Lamban Bertindak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: