BNI Pastikan Dana dan Data Nasabah Aman Meski Rekening Dormant Diblokir PPATK
BNI memastikan dana dan data nasabah aman meskipun rekening dormant diblokir PPATK.-BNI-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – BNI menyatakan dukungan penuh kebijakan PPATK dalam upaya mencegah tindak kejahatan keuangan.
Salah satu langkahnya adalah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.
Apa yang dimaksud rekening dormant? Yaitu, rekening yang tidak digunakan selama 180 hari berturut-turut. Status ini berlaku tanpa melihat jumlah saldo.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan BNI akan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Termasuk arahan dari regulator seperti PPATK.
Dana dan Data Nasabah Tetap Aman
Okki menyampaikan nasabah tidak perlu merasa cemas. Dana dan data nasabah tetap aman. Meski rekening diblokir sementara.
Penghentian transaksi ini hanya bersifat sementara. Bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan. Pembukaan blokir dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari PPATK.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant
BNI menyediakan cara mudah mengaktifkan rekening dormant. Nasabah cukup datang ke kantor BNI terdekat.
Bawa kartu identitas seperti KTP dan lakukan setoran minimal Rp 100.000. Setelah blokir dibuka, rekening bisa kembali digunakan secara normal.
Transaksi Rutin Cegah Rekening Jadi Dormant
BNI mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi. Cukup dengan menyetor uang, mentransfer dana, atau membayar tagihan lewat kanal digital.
BACA JUGA: Polytron Siap Luncurkan Laptop Perdana, Tanda Inovasi Baru di Usia 50 Tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: