Dana Bansos Mengendap Akan Ditarik Negara Jika Tak Diambil 3 Bulan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan kembali aturan terkait dana bansos yang mengendap di rekening penerima.-Anisha Aprilia/Disway-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah kembali menegaskan aturan terkait dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap di rekening penerima.
Dikutip dari Disway.id, Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan dana yang tidak dicairkan dalam waktu tiga bulan akan ditarik kembali ke kas negara.
Dia menjelaskan penerima bansos seharusnya segera mengambil dana yang sudah masuk ke rekening. Menurutnya, bantuan tersebut ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Maka, jika tidak dimanfaatkan, dana itu dianggap tidak tepat sasaran.
Gus Ipul menambahkan kebijakan penarikan ini bukan kebijakan baru. Sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa dana bansos yang tidak diambil dalam jangka waktu tiga bulan lebih 15 hari akan otomatis ditarik kembali oleh negara.
BACA JUGA: ODF 100 Persen Jadi Tiket Emas, Kota Tasikmalaya Optimis Raih Penghargaan Kota Sehat Nasional
BACA JUGA: Cara Agar KUR BRI Cepat Disetujui, Cek Syarat dan Tabel Pinjaman 2025 Mulai Rp 100 Juta
Dia juga berharap ke depannya penyaluran bantuan sosial semakin akurat dan sesuai sasaran.
Dia mengatakan pemerintah sedang melaksanakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai perbaikan data penerima bansos.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan signifikan terkait rekening penerima bansos.
Dari analisis terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank, ditemukan bahwa 10,41 juta di antaranya merupakan rekening penerima bansos.
BACA JUGA: Dosen Unsil Bantu UMKM Pangandaran Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Lewat Aplikasi SIAPIK
BACA JUGA: Biaya Aktivasi Rekening Dormant BNI? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan seluruh rekening tersebut tidak aktif dan memiliki saldo yang cukup besar. Total saldo pada rekening dormant penerima bansos mencapai Rp 2,41 triliun.
Dari jumlah itu, terdapat 508.360 rekening yang tidak memiliki transaksi debit dalam kurun waktu 0-3 tahun. Saldo dari kelompok ini mencapai Rp 152,16 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: