Eks Ketua Bawaslu Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Ivan Dicksan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Eks Ketua Bawaslu Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Ivan Dicksan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mantan Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya sekaligus pengamat dan konsultan politik, Ijang Jamaludin, memberikan komentar terkait penindakan Bawaslu terhadap Ivan Dicksan

Kandidat bakal calon kepala daerah sekaligus Sekda Kota Tasikmalaya itu diduga melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ijang menilai langkah Bawaslu yang memproses dugaan pelanggaran Ivan Dicksan dan mengirimkan rekomendasi ke KASN menimbulkan pertanyaan. Ada beberapa hal yang dinilai rancu jika mengacu pada regulasi yang ada.

"Ada yang perlu diluruskan atas penanganan yang dilakukan Bawaslu," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya, belum lama ini 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Komunitas Lengser Ambu Tasikmalaya, Gelak Tawanya Simbol Pesan Lewat Kebudayaan

Pertama, mengenai status Ivan yang masih merupakan ASN aktif sebagai Sekda Kota Tasikmalaya. Aktivitas politiknya dianggap melanggar UU ASN karena Ivan belum cuti di luar tanggungan negara. 

Menurut Ijang, jika melihat SE KASN nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu tahun 2024, frasa yang digunakan adalah 'agar mengajukan cuti,' bukan 'wajib mengajukan cuti.'

"Kata 'agar' lebih pada penekanan himbauan atau bersifat opsional," terang Direktur Eksekutif Tasikmalaya Research Consultant itu. 

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi hukum dalam SE tersebut karena cenderung bersifat administratif dan nilai ukurnya adalah etika yang sifatnya antisipatif. "Dengan tujuan agar netralitas ASN tetap terjaga," bebernya.

BACA JUGA:Harga Bumbu Dapur Naik Signifikan Menjelang Idul Adha di Kabupaten Tasikmalaya

Terlebih lagi, Ivan Dicksan sudah mengambil langkah untuk mengajukan cuti. Upaya pertamanya tertolak dan baru berhasil pada upaya kedua setelah sistemnya siap. 

Menurut Ijang, hal ini menjadi wilayah abu-abu karena masalahnya bukan bahwa Ivan tidak mengajukan cuti, tetapi belum mendapat izin cuti.

"Apakah Ivan Dicksan akan dihukumi karena melanggar netralitas ASN jika yang bersangkutan belum menerima izin cuti secara tertulis dari instansi yang berwenang?" tanyanya.

Persoalan kedua adalah terkait baliho Ivan Dicksan yang menggunakan logo partai. Menurut Ijang, ada kesan Ivan diincar karena statusnya yang masih menjadi sekda aktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: