Dua Terdakwa Penyalahgunaan Miras Dituntut 10 Tahun Penjara, 3 Orang Tewas Dalam Pesta Miras Saat Hajatan
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar Pragesta Sudarso SH usai mengikuti sidang perkara penyalahgunaan miras, Kamis 16 Mei 2024.-Anto Sugiarto/Radartasik.com-
Menurut dia, para terdakwa seharusnya ada etika kepada pihak keluarga korban meski tidak ada niatan membunuh karena korban sendiri yang meminum minuman keras.
”Setidaknya ada etika ke keluarga korban meminta maaf. Ini kan tidak ada upaya apa pun dari pihak terdakwa,” tuturnya.
Jaksa mengatakan sidang vonis terhadap kedua terdakwa akan digelar pada 21 Mei 2024. Dia berharap vonis tidak jauh dari tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, pesta hajatan di Kota Banjar membawa petaka. Dari 15 orang yang nenggak miras oplosan dalam kejadian tersebut, tiga meninggal dunia.
Sebagian dari mereka yang diduga ikut nenggak miras dilarikan ke RSUD Kota Banjar untuk mendapatkan perawatan. Pasien berinisial EH meninggal dunia, Sabtu 4 November 2023 pukul 18.40 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: