Dua Terdakwa Penyalahgunaan Miras Dituntut 10 Tahun Penjara, 3 Orang Tewas Dalam Pesta Miras Saat Hajatan

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Miras Dituntut 10 Tahun Penjara, 3 Orang Tewas Dalam Pesta Miras Saat Hajatan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar Pragesta Sudarso SH usai mengikuti sidang perkara penyalahgunaan miras, Kamis 16 Mei 2024.-Anto Sugiarto/Radartasik.com-

BANJAR, RADARTASIK.COM – Anda mungkin masih ingat kasus pesta miras saat hajatan akhir tahun lalu.

Tiga orang tewas dalam pesta miras saat hajatan di Kota Banjar tersebut. Dua orang menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa penyalahgunaan miras maut tersebut.

Kamis 16 Mei 2024, kedua tersangka —kini sudah menjadi terdakwa— menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjar.

Dua terdakwa kasus penyalahgunaan miras maut tersebut berinisial AK dan DH. Mereka selaku penjual miras maut.

BACA JUGA: Lagi! CNY Terima Surat Tugas Pencalonan Bupati dari Demokrat untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

BACA JUGA: 195 PPK untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya Dilantik, KPU Pastikan Sehat dan Siap Bekerja

Sidang tuntutan perkara miras maut dipimpin Hakim Ketua Lia Yuwannita didampingi Hakim Anggota I Muhammad Adi Hendrawan dan Hakim Anggota II Petrus Nico Kristian.

Dalam sidang tuntutan tersebut, hakim ketua menyebutkan sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sidang dengan agenda tuntutan jaksa terhadap terdakwa ditunda karena hakim ketua dan hakim anggota belum bermusyawarah terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar Pragesta Sudarso SH mengatakan JPU menuntut dua terdakwa penyalahgunaan minuman keras masing-masing 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Lowongan Kerja di Kota Tasikmalaya Mei 2024 Mulai dari Posisi Guru, Admin, Pegawai Hotel Hingga RS

BACA JUGA: Menuju Tangga Juara, Tiket Persib vs Bali United Sold Out, Persib Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh

”Berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan, terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun,” ucapnya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.

Pragesta menjelaskan hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak ada upaya meminta maaf maupun perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: