Empat Pelaku Pengedar Minuman Keras Diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Ada yang Dikemas Botol Kecil
Seorang pengedar minuman keras saat diamankan Polres Tasikmalaya Kota belum lama ini, 26 September 2024. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA Kota mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota TASIKMALAYA.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran miras.
"Kami berkomitmen untuk mengamankan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk penjualan minuman keras," ungkapnya, Minggu 29 September 2024 malam.
BACA JUGA:Diky Candra Ngobeng Bareng Warga Tamansari, Silaturahmi Sambil Lestarikan Budaya
Empat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Mereka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Sambongjaya Mangkubumi, Sukamulya Bungursari, dan Cipedes.
Menurut AKP Imanudin, semua pelaku belum pernah dihukum sebelumnya dan saat ini masih dalam proses tindak pidana ringan (tipiring).
Barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan ini meliputi 40 botol Arak Bali, 21 botol Anggur Ginseng, dan berbagai jenis minuman keras lainnya yang dikemas ulang oleh para pelaku.
"Minuman keras yang kami amankan terdiri dari botol tanpa komposisi yang bermerek Arak Bali dan minuman pabrikan yang dikemas kembali dalam botol-botol kecil," jelasnya.
BACA JUGA:Gandara Group Tebar 1.100 Paket Sembako untuk Lansia di Indihiang, Yusro Dapat Pesan Khusus
Kasus ini diharapkan dia dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberantas peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: