Dapat Tunjangan Menarik, Ini Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN Menurut Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa ASN dapat tunjangan menarik bagi yang pindah pertama kerja ke IKN. Foto: Disway--
"Seperti apa ini (tunjangan pioneer) dalam waktu dekat akan kita bahas di atas menunggu arahan bapak presiden, karena kami akan laporkan skema-skema insentifnya seperti apa," ujarnya.
Tunjangan Khusus ASN IKN
Menpan RB menjelaskan soal tunjangan khusus atau insentif khusus bagi ASN IKN.
Menurutnya, tunjangan khusus itu didapat dikategorikan berdasarkan tukin. Ia berharap kepastian tunjangan khusus tersebut bisa diumumkan minggu depan.
"Kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif. Oh kalau ini kan beda-beda, ada K/L yang tukinnya masih 80 persen, ada yang 70 persen, ada juga K/L yang tukinnya 100 persen. Itu memengaruhi nanti selisih tunjangan ini juga kita jadikan tunjangan pionir," ujar Azwar Anas.
"Mudah-mudahan minggu depan setelah ratas kita bisa laporkan tapi skemanya sudah kami siapkan," lanjutnya.
Kriteria ASN yang Dipindah ke IKN
Sementara itu soal kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibukota Nusantara (IKN), menurut Azwar Anas pertama yaitu mereka memiliki digital literasi sebagaimana telah sesuai asesmen BKN.
"Jadi BKN telah melakukan asesmen kepada ribuan pegawai, mana yang layak pindah, mana yang tidak. Karena kita tidak hanya memindah orang, tapi budaya kerja tata kelola itu harapan presiden," kata Azwar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Kriteria kedua, lanjut Anas, mereka yang mampu multitasking atau mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus.
"Jadi kalau duduk mereka bisa mengerjakan banyak hal kira-kira gitu," ungkapnya.
Adapun kriteria berikutnya yaitu mereka yang mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Mereka mempunyai nilai berakhlak yaitu akuntabel, kompetensi, dan seterusnya yang adaptif kolaboratif kemudian menguasai substansi menghadapi prinsip IKN," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: